Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2017
- Pendapatan Desa Babakan Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut : Rp. 2.299.503.000,-
- Pendapatan Asli Desa Rp. 16.000.000,-
- Alokasi Dana Desa Rp. 885.950.700,-
- Dana Desa Rp. 945.664.000
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Rp. 136.888.300,-
- Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Kabupaten Rp. 50.000.000,-
- Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Provinsi Rp. 165.000.000,-
- Hibah Rp. 100.000.000,-
- Sumbangan Pihak Ketiga
- Jumlah Rp. 2.299.503.000,-
A. Belanja
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
di antaranya : kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, kegiatan operasional kantor desa, kegiatan operasional BPD, kegiatan penyelenggaraan musyawarah desa, kegiatan perencanaan pembangunan desa, kegiatan pengelolaan informasi desa, kegiatan penyediaan buku-buku administrasi desa, kegiatan kearsipan dan perpustakaan desa, kegiatan penyelenggaraan pembuatan laporan pertanggungjawaban, kegiatan bantuan provinsi untuk peningkatan kapasitas.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
di antaranya : kegiatan pembangunan jalan desa, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik kantor desa, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial, kegiatan pembangunan/pengembangan fasilitas prasaran, kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni/rehab rutilahu, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa, kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, kegiatan pembangunan tembok penahan tebing (TPT), kegiatan bantuan provinsi untuk peningkatan infrastruktur.
- Bidang Pembinaan Masyarakat
diantaranya : kegiatan pembinaan organisasi perempuan/PKK.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
diantaranya : Kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkat, kegiatan kapasitas lembaga masyarakat, kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB, kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, kegiatan operasional lembaga pemberdayaan masyarakat, kegiatan pendukung kegiatan ekonomi, kegiatan penyelenggaraan promosi kesehatan, kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat, kegiatan peningkatan pendidikan dasar, kegiatan ketahanan pangan, kegiatan tunjangan BPD, kegiatan insentif RT/RW.
C. Pembiayaan
a. Penerima Pembiayaan
- Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya Rp. 0
- Hasil penjualan aset yang dipisahkan Rp. 0
Jumlah Rp. 0