Pada tanggal 29 Agustus 2019 Pemerintah Kabupaten Bandung mengadakan sosialisasi Kadarkum (Masyarakat Sadar Hukum), Aacara ini bertenpat di Bale Sawala Gedung Setda Kabupaten Bandung. Peserta yang diikuti oleh 4 orang dari setiap desa yang terdiri atas unsur BPD, LPMD Karang Taruna dan Perangkat Desa. Pada kegiatan ini dipaparkan mengenai berbagai macam ketegasan hukum, seperti Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas, Eksekusi dalam perkara Perdata, dan Hubungan Tugas Pengadilan Negeri dengan Desa/Kelurahan.