You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Babakan
Desa Babakan

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BABAKAN KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT. SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA.

Pembangunan MCK dari RAKSA Desa tahun 2021

30 Desember 2021 Dibaca 300 Kali
Pembangunan MCK dari RAKSA Desa tahun 2021

Babakan 30 Desember 2021, Telah dilaksanakan Pembangungan MCK di RW 17 dari anggaran RAKSA Desa tahun 2021.

MCK singkatan dari Mandi, Cuci, Kakus yang merujuk pada sarana fasilitas umum yang digunakan bersama. MCK dimanfaatkan oleh beberapa keluarga di lokasi pemukiman cukup padat dan tingkat kemampuan terbilang ekonomi rendah untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air. 

Sebagai kegiatan yang menjadi kebutuhan manusia setiap harinya, MCK menjadi sarana yang sering dikunjungi. Untuk itu MCK umum harus memenuhi syarat utama yaitu tersedianya air bersih. 

Mengingat fungsi fasilitas MCK yang penting, maka pembangunannya tak bisa dibuat asal. Bahkan, perencanaan pembangunan MCK umum  harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Standar ini perlu dipenuhi agar dapat menghasilkan sarana mandi, cuci, dan kakus yang berguna bagi masyarakat maupun orang yang akan memanfaatkannya. 

Berikut ini beberapa persyaratan dalam rencana pembangunan MCK umum, sebagaimana dikutip dari Buku Pedoman Tata Cara Perencanaan Bangunan MCK Umum dari Cipta Karya Kementerian PUPR:

Syarat Lokasi

Ketika hendak melaksanakan pembuatan fasilitas untuk Mandi, Cuci, dan Kakus, lokasi menjadi hal utama yang harus diperhatikan. Syarat ini mencakup jarak dan kriteria lokasi agar dapat berfungsi dengan maksimal.

Jarak maksimal antara lokasi MCK umum dengan rumah penduduk yang dilayani adalah 100 meter. Selain itu, diusahakan lokasi daerah yang akan dibangun fasilitas mandi, cuci, dan kakus juga harus bebas banjir.

Kapasitas dan Banyak Ruang

Pada pembangunan MCK umum juga harus memperhatikan kapasitas dan banyaknya ruang. Di pemukiman hal utama yang harus diperhatikan yaitu jumlah warga yang memanfaatkan fasilitas ini. 

Utamakan, masing-masing ruangan harus dapat menampung pelayanan pada waktu sibuk, misalnya pagi dan sore hari di mana warga menggunakannya untuk mandi. Keperluan pria dan wanita juga harus dipisahkan. 

Sumber Air Bersih 

Terkait sumber air bersih sebenarnya tak berbeda jauh dengan toilet pada umumnya. Ketika akan membuat fasilitas MCK, ada beberapa sumber air bersih yang bisa dimanfaatkan yaitu Air PAM atau PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), air tanah yang dapat berupa sumur bor dan sumur gali, air hujan, dan mata air yang dilengkapi dengan bangunan penangkap air.

Sementara itu kuantitas air yang disesuaikan untuk kesatuan MCK adalah:

  • Minimal 20 Liter/orang/hari untuk ma ndi
  • Minimal 15 Liter/orang/hari untuk cuci
  • Minimal 10 Liter/orang/hari untuk kakus

Bahan Bangunan 

Kriteria bahan bangunan yang dapat dipergunakan untuk bangunan MCK umum antara lain:

  • Bahan bangunan setempat
  • Kemudahan penyediaan bahan bangunan
  • Mudah dilaksanakan
  • Dapat diterima oleh masyarakat pemakai

Pada bagian konstruksi, setiap MCK perlu dilengkapi dengan sistem plambing untuk pipa air bersih, pipa air Iimbah, perlengkapan drainase dan ven. 

Mengingat fungsinya yang sangat penting, MCK harus memiliki sarana dan fasilitas yang mencukupi untuk kebutuhan mandi, cuci, dan kakus. Berikut ini penjelasannya:

Syarat Sarana Kamar Mandi

Pada bagian kamar mandi dapat dilengkapi dengan atap, bak air dan pintu. Namun, di beberapa fasilitas MCK ada juga jalan masuk ke kamar mandi yang tidak dilengkapi dengan pintu. Jika demikian, desainnya perlu dibuat sedemikian rupa sehingga orang yang sedang mandi tidak terlihat langsung dari luar.

Adapun kriteria sarana fasilitas kamar mandi pada MCK adalah sebagai berikut: 

  • Luas lantai minimal 1,2 meter persegi dan dibuat tidak licin dengan kemiringan ke arah lubang tempat pembuangan kurang lebih 1 persen.
  • Terdapat dinding sebagai bagian pemisah antara ruang yang satu dengan yang lainnya.
  • Ukuran ukuran pintu memiliki lebar 0,6 – 0,8 meter dan tinggi minimal 1,6 meter.
  • Terdapat bak mandi atau bak penampung air yang digunakan untuk mandi dengan gayung.
  • Ventilasi dan pencahayaan harus mencukupi.
  • Memiliki sistem saluran atau tangki septik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Sarana Tempat Cuci

Di bagian tempat cuci dapat dilengkapi dengan, atap dinding dan pintu, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Luas lantai minimal 2,40 meter persegi dan dibuat tidak licin dengan kemiringan ke arah lubang tempat pembuangan kurang lebih 1 persen.
  • Disediakan tempat menggilas pakaian dengan jongkok atau berdiri.  
  • Memiliki jumlah kran yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan.

Syarat Sarana Kakus

Kakus adalah tempat buang air atau jamban yang harus ada di fasilitas MCK. Persyaratan sarana kakus antara lain:

  • Luas lantai minimal 2,0 meter persegi dan dibuat tidak licin dengan kemiringan ke arah floor drain.
  • Jika dilengkapi dengan dinding, pintu, ventilasi dan penerangan maka ketentuan seperti yang tercarturn dalam fasilitas mandi. 
  • Terdapat kloset jongkok atau duduk.
  • Jumlah kran yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan. ( Mengutip dari https://www.pinhome.id/kamus-istilah-properti/mck/ )

Semoga bantuan pembanguan MCK ini bisa didaya gunakan oleh masyarakat umum khususnya masyarakat warga RW 17 di Desa babakan. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image