You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Babakan
Desa Babakan

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BABAKAN KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT.

BIMTEK Peningkatan Kapasitas Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Ciparay

02 Juli 2022 Dibaca 393 Kali
BIMTEK Peningkatan Kapasitas Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Ciparay

Babakan, 2 Juli 2022. Telah dilaksanakan kegiatan BIMTEK Peningkatan Kapasitas Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Ciparay di gedung serbaguna kantor desa babakan yang dihadiri oleh ketua BPD beserta anggota dari 14 Desa Sekecamatan Ciparay serta sebagian kepala Desa yang hadir pada acara tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh ketua BPD dan ABPEDNAS Kabupaten Bandung serta Camat Ciparay yan turut hadir pada kesempatan kali ini. Kegiatan ini berupa penyuluhan dan sosialisasi kepada para ketua dan anggota BPD Sekecamatan Ciparay tentang Tupoksi Lembaga Desa yang satu ini sebagaimana yang telah ditentukan perundang-undangan. Untuk yang belum mengetahui, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Semoga dengan diadakannya BIMTEK ini para ketua dan Anggota BPD Sekecamatan ciparay dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan Tupoksi sesungguhnya serta dapat membangun sinergisitas baik dengan Pemerintah Desa ataupun Warga Masyarakatnya tersendiri. #Babakanpeduli #Babakanmembangun

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image