Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
APBDesa BABAKAN Tahun Anggaran 2020
- Pendapatan Desa Babakan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : Rp. 2.644.049.750,-
No. |
Sumber Pendapatan |
Jumlah |
1. |
Pendapatan Asli Desa |
Rp. 24.300.000,- |
2. |
Dana Desa |
Rp. 1.318.111.000,- |
3. |
Alokasi Dana Desa |
Rp. 896.503.800,- |
4. |
Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Kabupaten |
Rp. 909.950.700,- |
5. |
Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Provinsi |
Rp. 130.000.000,- |
6. |
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi |
Rp. 198.519.900,- |
Jumlah |
Rp. 2.644.049.750,- |
- Belanja
A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 1.035.690.600,-
1. Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
- Penyediaan Pengahasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
- Penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll)
- Penyediaan Tunjangan BPD
- Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik, dll)
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
- Lain-lain Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintah Desa
2. Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
- penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa
3. Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
- Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan
- Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa
- Pengelolaan administrasi dan Kearsipan Pemerintah Desa
4. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler)
- Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat
B. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 553.279.150,-
- Sub Bidang Pendidikan
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQMadrasah Non Formal Milik Desa (honor, Pakaian dll)
- Sub Bidang Kesehatan
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (Obat, Insentif, KB, dsb)
- Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)
- Pengasuhan bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana / Prasarana Posyandu/ Polindes /PKD.
- Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Pemeliharaan jalan lingkungan Pemukiman/Gang
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase)
- Sub Bidang Kawasan Pemukiman
- Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN
- Pemeliharaan sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi dll)
- Pemeliharaan fasilitas Jamban Umum/MCK Umum dll
- Pemeliharaan fasilitas pengelolaan Sampah Desa (Penampungan, Bank Sampah, dll)
- Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho dll)
- Pembuatan dan Pengelolaan jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi
C. BIDANG PEMBINAAN kEMASAYARAKATAN Rp. 90.500.000,-
1. Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan atau Ketertiban
2. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
3. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
- Pembinaan PKK
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
D. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp. 5.180.000,-
1. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
E. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
1. Sub Bidang Penanggulangan Bencana
- Kegiatan Penanggulangan Bencana
2. Sub Bidang Keadaan Darurat
- Penanganan Keadaan Darurat
3. Sub Bidang Keadaan Mendesak
- Penanganan Keadaan Mendesak